Mahfud dan Sri Mulyani Bentuk Satgas Tuntaskan Pengusutan Transaksi Rp 349 T

10 April 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, akan membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk menuntaskan polemik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud kepada wartawan di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4).
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan satgas tersebut akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Mahfud juga menyebut, tim satgas akan memulai dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) soal penyelundupan impor emas batangan.
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat,” pungkasnya.
Mahfud mengatakan dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," beber Mahfud.
Konferensi pers komite TPPU di PPATK, Senin (10/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan