Mahfud Dorong Kejagung Bongkar Perkara Lain yang Diurus Zarof Ricar

6 November 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara diskusi bertajuk 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?', di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara diskusi bertajuk 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?', di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap atau gratifikasi terkait vonis kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Kejagung juga telah menggeledah rumah Zarof Ricar yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024 lalu.
Dalam geledah itu, ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam 51 Kg. Diduga, uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara saat dirinya menjadi pejabat MA. Ia juga mengakui bahwa telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mendorong Kejagung untuk mengusut perkara-perkara yang diurus oleh Zarof tersebut.
"Iya dong, harus [bongkar perkara yang diurus Zarof] dong. Itu, itu, itu harus [dibongkar]," kata Mahfud di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11).
"Itu jelas ada kaitannya dengan perkara-perkara," lanjut dia.
Adapun oleh Kejagung, Zarof dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof diduga juga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh Lisa.
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Adapun dalam vonis kasasi, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024. Kejagung masih mendalami kasus tersebut.