Mahfud: Eks Pimpinan Lembaga Bisa Terima Bintang Jasa Asal Tak Ada Masalah Hukum

13 Agustus 2020 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Penghargaan tanda jasa kehormatan Bintang Mahaputra Nararya yang diberikan Presiden Jokowi pada dua eks Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah memunculkan sejumlah pertanyaan publik.
ADVERTISEMENT
Tak sedikit yang mempertanyakan bintang jasa Fadli Zon dan Fahri Hamzah karena mereka dinilai sering kali mengkritik pemerintahan Jokowi saat menjadi pimpinan DPR yaitu 2014-2019.
Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD memastikan semua mantan pimpinan lembaga negara berhak mendapatkan bintang jasa asalkan tak memiliki masalah hukum.
"Semua mantan ketua lembaga negara, semua dapat, asal tidak ada masalah hukum," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (13/8).
Mahfud tak menampik memang ada sejumlah eks pimpinan lembaga yang menerima bintang jasa tapi kemudian mengalami masalah hukum. Misalnya eks Ketua DPD Irman Gusman, eks Menteri ESDM Jero Wacik, kemudian eks Menag Suryadharma Ali, dan eks wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan.
ADVERTISEMENT
"Itu ya nama-namanya yang sekarang sedang dipenjara itu," jelas Mahfud.
Namun, Mahfud tak merinci apakah setelah mendapat masalah hukum gelar tersebut dicabut atau tidak.
Sejauh ini, Fadli dan Fahri mendapatkan penghargaan karena sudah sesuai kriteria yang ditentukan. Termasuk juga keduanya diusulkan dari pihak Kesetjenan DPR.
"Yang kemarin banyak ditanyakan itu, yang banyak diperdebatkan itu, kenapa Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapat juga Bintang Mahaputra Nararya," ujarnya.
Presiden Jokowi anugerahkan tanda jasa dan kehormatan bagi 53 tokoh di Istana Negara, Jakarta. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Yang diletakkan oleh Dewan Tanda Jasa itu adalah mereka yang diusulkan oleh lembaganya. Bahkan lembaga negara boleh usulkan juga orang yang bukan dari lembaganya," lanjutnya.
Lebih lanjut, pemberian bintang jasa kepada Fahri dan Fadli berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa. Sehingga, tak ada hal lagi yang layak dipersoalkan ketika kedua mantan aktivis tersebut menerima penghargaan dari Jokowi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, selama ini hampir semua eks pimpinan lembaga selalu diusulkan menerima bintang jasa dari Presiden.
"Selama ini, mantan menteri, mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara, itu selalu diusulkan sejak adanya UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," jelas Mahfud.
"UU itu dikeluarkan 2009, dan sejak 2010 ditradisikan dalam wacana kenegaraan itu, pejabat-pejabat itu dianggap berjasa, sehingga begitu habis masa jabatannya, diusulkan oleh lembaganya," pungkasnya.