Mahfud Gelar Diskusi di X: Usut Kecurangan Pemilu Lewat Hak Angket atau MK?

26 Februari 2024 9:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres 03 Mahfud MD saat ditemui di kantor pribadinya. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 03 Mahfud MD saat ditemui di kantor pribadinya. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres 03 Mahfud MD menggelar dialog interaktif dengan warga X terkait Pilpres 2024. Khususnya soal dugaan kecurangan dan cara menyelesaikannya.
ADVERTISEMENT
"Saya akan melayani dialog sekitar 60 menit dengan netizen melalui Twitter ini. Pemantik materinya begini: Minimal ada 2 jalur resmi utk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," cuit Mahfud di akun X-nya, Senin (26/2).
Mahfud kemudian menjelaskan 2 jalur terkait penyelesaian dugaan sengketa Pemilu 2024. Dari jalur hukum maupun jalur politik melalui hak angket yang saat ini tengah digodok.
"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket," cuitnya.
ADVERTISEMENT
"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong."
Mahfud menyebut tak mengambil jalur politik. Namun ia juga tak melarang paslon lainnya bila ambil jalan itu.
"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," kata Mahfud.
"Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?" tutupnya.
Saat ini kubu 01 dan 03 masih mengupayakan untuk mengecek soal dugaan kecurangan itu. Sejauh ini PDIP, NasDem, PKB, dan PKS sudah bersepakat menggelar hak angket.
Merujuk UU MD3, syarat Hak Angket adalah diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Kemudian disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
ADVERTISEMENT