Mahfud Ingatkan Elite Jangan Korupsi Politik: Seperti Tunggangi Singa Liar

21 Agustus 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menkopolhukam Mahfud MD mencuit pengamatannya soal kondisi politik nasional saat ini. Terbaru, ada isu Baleg DPR akan 'menggagalkan' putusan MK yang mengatur batas dukungan terhadap calon di Pilkada 2024 lewat RUU Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Kawan-kawanku Eksponen Angkatan Reformasi 1998. Sudah 25 tahun kita melakukan reformasi dan sudah banyak di antara kita yang menggenggam kekuasaan," kata Mahfud di akun X-nya, Rabu (21/8).
Mahfud mengingatkan pihak-pihak yang sedang memegang kekuasaan untuk berhati-hati. Jangan semena-mena.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menganalogikan seseorang sedang menunggangi seekor singa.
"Yuk, berhati-hati memelihara kekuasaan sebagai amanah. Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik. Jangan sampai kita terjebak ke dalam situasi seperti sedang menunggangi singa liar," kata dia.
"Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud meminta para pemangku kekuasaan untuk taat konstitusi.
"Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, jagalah kekuasaan dengan menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban. Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia," tutupnya.
Baleg DPR mengagendakan rapat membahas revisi UU Pilkada hari ini, Rabu (21/8). Ada isu ada siasat untuk 'mengakali' putusan MK yang baru saja diketok soal persyaratan pencalonan di pilkada.
Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan terkait UU pilkada. Pertama, Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung cakada yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.
Putusan ini membuka peluang PDIP dan Anies yang terkunci, menjadi terbuka menatap Pilkada Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kedua, Putusan 70 terkait batas minimal usia cakada. Setelah putusan ini cakada minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini menutup kans pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, karena belum cukup umur.