Mahfud Jelaskan Duduk Perkara Peristiwa 1998 Masuk Pelanggaran HAM Berat

22 Oktober 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD temui wartawan di Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD temui wartawan di Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra soal pelanggaran HAM'98 tak masuk pelanggaran HAM berat sempat menuai kontroversi. Belakangan, Yusril sudah mengklarifikasi.
ADVERTISEMENT
Eks Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pandangannya soal pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1998.
Mahfud pun menjelaskan, penentuan peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, ada di tangan Komnas HAM.
"Gini, yang menyatakan menurut undang-undang ya, menurut undang-undang, menurut TAP MPR, pelanggaran HAM berat itu harus diselidiki. Sesudah diselidiki, ada 18 pelanggaran HAM berat, 5 sudah diadili ya. Tapi 34 tersangkanya itu bebas semua," kata Mahfud di Kantor Kementerian, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).
"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang," jelasnya.
Mahfud bercerita, ia ikut mengadvokasi 12 pelanggaran HAM berat saat dia menjabat sebagai Menkopolhukam di era Presiden Jokowi. Di sana ada peristiwa 1998 yang dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
"Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM itu ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB. Karena itu ditetapkan oleh lembaga, yang menurut undang-undang berwenang untuk menetapkan," kata dia.
"Sebaliknya yang dipaksakan, disuruh jadikan pelanggaran HAM berat, Padahal menurut Komnas HAM tidak, itu saya, Menkopolhukam menganggap tidak ada," terangnya.
Sejumlah aktivis dan pegiat HAM menggelar aksi kamisan ke-836 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud Mahfud:
ADVERTISEMENT
Pernyataan Yusril
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pernyataan kontroversial Yusril awalnya terlontar saat ditanya wartawan apakah peristiwa 98 termasuk pelanggaran HAM berat. Dia pun hanya menjawab "enggak" atas pertanyaan itu, Senin (21/10).
Akan tetapi, kemudian dia memberikan klarifikasinya. Dia mengatakan apa yang ditanyakan kepadanya itu sebelumnya tidak terlalu jelas.
"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah," ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).
"Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," jelas dia.