Mahfud: Jokowi Mulai Jalankan Rekomendasi Kasus HAM Berat Usai Lebaran

27 Maret 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau lokasi Proyek Kantor Kementerian Koordinator 4, Kawasan Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kamis (23/2/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau lokasi Proyek Kantor Kementerian Koordinator 4, Kawasan Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kamis (23/2/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 yang memerintahkan 19 menteri dan lembaga negara untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu (Tim PPAHM).
ADVERTISEMENT
Dua hal yang harus dilakukan pemerintah adalah memulihkan hak korban atas peristiwa tersebut secara adil dan bijaksana, dan mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat tidak akan terjadi lagi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Jokowi akan melakukan kick off tanda dimulainya rekomendasi Tim PPAHM usai lebaran. Jokowi direncanakan akan memulai kick off tersebut antara di Aceh atau Papua.
"Insyaallah nanti sesudah habis lebaran, Presiden akan melakukan kick off untuk pertanda dimulainya rekomendasi-rekomendasi HAM itu dan mungkin nanti Presiden akan melakukan kick off dari Aceh atau mungkin dari Papua. Tapi akan serentak pada waktu yang sama di seluruh Indonesia," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
Mahfud belum merinci kegiatan kick off seperti apa yang akan dilakukan pemerintah. Namun, Mahfud akan berkoordinasi dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait pembangunan monumen pengingat pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
"Bentuknya seperti apa secara teknis saya ditugaskan berbicara dengan Menteri PUPR. Karena itu menyangkut nanti semacam monumen atau apa dan seterusnya nanti masuk kita bicarakan," pungkasnya.
Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023, setiap kementerian dan lembaga mendapatkan tugas yang spesifik. Misalnya, Kapolri yang diminta mengambil langkah komprehensif menjaga keamanan dan melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan HAM.
Kemudian Jaksa Agung yang diminta berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat dan melakukan pendampingan pada saat verifikasi data korban.
Selain itu, Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Berdasarkan Keppres itu, Jokowi membentuk tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian HAM berat.
ADVERTISEMENT
Keppres juga mengungkapkan dua tugas tim pemantau. Tugas pertama yaitu memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh menteri/pimpinan lembaga.
Tugas kedua, melaporkan kepada presiden paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

11 Rekomendasi

Tim PPHAM memberikan rekomendasi kepada Presiden sebagai Kepala Negara Republik Indonesia untuk mengambil beberapa tindakan antara lain:
1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.
3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.
ADVERTISEMENT
4. Melakukan pendataan kembali korban.
5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.
6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.
7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas.
8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui:
a. Kampanye kesadaran publik.
b. Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM.
ADVERTISEMENT
c. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
d. Membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri.
9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.
10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru.
11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.
Poin pertama Presiden sudah mengakui dan menyampaikan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Nantinya, Jokowi akan segera mengumpulkan menteri terkait untuk mempercepat pemulihan hak korban mulai dari Menko PMK, Mendikbud hingga Menteri Sosial.