Mahfud: Kalau Mau Tahu Apa Salah Siswi SMP di Jambi Kritik Pemkot, Bawa ke Saya

11 Juni 2023 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Sarinah, Minggu (11/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Sarinah, Minggu (11/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan terlapor remaja berinisial SFA (15) berujung damai. Beberapa hari lalu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut SFA mengaku salah dan sudah minta maaf.
ADVERTISEMENT
"Perkembangan terakhir yang saya ikuti, anak yang dilaporkan memang bersalah. Dan dia sudah minta maaf. Tidak semua yang viral, yang menyalahkan pemerintah, menyalahkan Polri, tidak semuanya benar," kata Mahfud di Kemenkeu, Selasa (6/6).
Hari ini, Minggu (11/6), Mahfud kembali ditanya soal itu. Apa sebenarnya salah SFA?
Mahfud menjawab singkat.
"Kalau mau tahu salahnya suruh bawa ke saya, enggak ke publik," kata Mahfud di Sarinah.
Konflik ini berawal dari aktivitas perusahaan pembangkit tenaga listrik biomassa yang lokasinya tidak jauh dari rumah Hafsa (nenek SFA). Aktivitas itu diduga mengakibatkan kerusakan rumah nenek Hafsa. Perusahaan itu merupakan kerja sama Pemkot Jambi dan perusahaan China.
Truk yang mengangkut kayu, cangkang, dan lainnya, dengan tonase yang melebihi kapasitas jalan, lalu lalang di jalan di depan rumah itu menimbulkan getaran.
ADVERTISEMENT
Kusmiati mengatakan pihak Pemkot Jambi sebelumnya telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang mengakibatkan kerusakan rumah itu. Namun tak kunjung diperbaiki.
Permasalahan semakin berlarut saat SFA mengkritik Pemkot Jambi dengan menggunakan TikTok. SFA mengkritik Wali Kota Jambi yang menyengsarakan veteran. Diketahui nenek SFA merupakan pejuang Kemerdekaan RI.
Salah satu postingannya kemudian dilaporkan Pemkot Jambi dengan dugaan ada unsur pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
"Ternyata anak kami yang dilaporkan pihak Pemkot Jambi. Baru tahu kami," kata Kusmiati.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Christian Tory mengatakan, usai mediasi yang dihadiri SFA, keluarga SFA, dan Pemkot Jambi (termasuk UPTD PPA), kasus ini berakhir damai. Tercapai sebuah restorative justice.
ADVERTISEMENT