Mahfud: Kasus BTS karena BPKP Tak Boleh Masuk Kominfo, Kini Saya Undang Masuk

23 Mei 2023 18:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahfud MD mengungkapkan masalah yang ada di tubuh Kominfo. Dia menyebut selama ini BPKP tidak boleh masuk mengaudit di Kominfo apabila tidak ada permintaan dari penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut pula, yang diduga menjadi penyebab kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo terjadi.
"Satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di Kantor Kominfo ini, BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan," kata Mahfud dalam konferensi di kantornya, Selasa (23/5).
"Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai suatu proyek minta BPKP audit dulu, ini benar tidak, ini berapa harganya, nah ini mau masuk tidak boleh, sehingga untuk masuk harus atas permintaan APH, KPK minta BPKP masuk, kejaksaan minta masuk, polisi minta masuk," sambungnya.
Plt Menkominfo Mahfud MD di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
Mahfud menyebut, hal tersebut akan diubah. Kini, BPKP bisa kapan saja masuk mengaudit ke Kominfo.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut agar tidak terjadi lagi kasus seperti kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun, berdasarkan perhitungan BPKP.
"Nah sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang ke sini," ucapnya.
"Untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada, pun kepada aparat penegak hukum tak akan dihalangi, kalau ada laporan yang masuk akal untuk diteliti kami persilakan kami buka pintu selebar-lebarnya," pungkasnya.