Mahfud: Kasus Emas Rp 189 Triliun Diusut Penyidik Bea Cukai serta Ditjen Pajak
·waktu baca 2 menit

Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menelusuri transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun mengungkapkan perkembangan yang paling signifikan yang telah dikerjakan.
Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa kasus tersebut adalah kasus dugaan pidana kepabeanan dalam transaksi mencurigakan impor emas batangan senilai Rp 189 triliun. Selain itu, Ditjen Pajak juga turut mengusut hal tersebut dalam ranah tindak pidana perpajakan.
Kasus ini diduga melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup penguasaha atas nama Siman Bahar (SB).
Mahfud menyebut, kasus itu sempat tidak berjalan sebelum ada Satgas TPPU. Namun, lanjut dia, kini status kasus itu telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
"Status kasus kepabeanan impor emas grup SB telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan kasus perpajakan dalam tahapan pengumpulan bukti permulaan yang terdiri dari 4 wajib pajak, dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliaran rupiah," terangnya.
Terkait apakah sudah ada penetapan tersangka atau belum, Mahfud menyerahkan ke Ditjen Bea Cukai.
"Itu, Bea Cukai nanti yang menentukan. Apakah korporasinya, apakah SB-nya, atau siapanya nanti biar berjalan," jelasnya.
"Yang penting bahwa kasus ini ada dulu. Kalau soal teknis, kalau sekarang dibuka-buka dulu, nanti malah bubar nanti di jalan. Percayakan dulu kepada Bea Cukai," pungkas Mahfud.
Belum ada keterangan dari Siman Bahar mengenai hal tersebut.
