Mahfud ke Arteria soal Data Rp 349 T: Berani Anda Ancam Pak Budi Gunawan?

29 Maret 2023 15:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
45
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD 'menyerang' balik sejumlah Anggota Komisi III DPR RI, salah satunya Arteria Dahlan. Mahfud menyebut membuka data terkait Rp 349 triliun temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK yang dilaporkan ke Kemenkeu, bukan suatu pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Serangan Mahfud tersebut usai Arteria menyatakan bahwa membuka data soal Rp 349 miliar bisa terancam pidana dalam rapat pada Selasa (21/3) bersama PPATK. Saat itu, Arteria mengatakan laporan PPATK itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik.
Sebab, dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
Mahfud menepis pernyataan Arteria tersebut. Dia menegaskan, apa yang dia umumkan soal Rp 349 triliun merupakan ageregat. Dia mengaku tidak menyampaikan informasi lain yaang mendetail. Sebagaimana dilarang dalam undang-undang.
"Saya umumkan kasus itu, Saudara, adalah sifatnya agregat. Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat. Bahwa perputaran uang dari sekian ratoran itu Rp 349 T," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
"Agregat, ya. Saudara, yang disebut namanya hanya yang sudah jadi kasus hukum, seperti Rafael, Angin Prayitno dan mungkin ada nama yang sudah jadi kasus hukum tapi kasus hukum pidananya," sambung dia.
Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Dia kemudian menantang Arteria Dahlan atas pernyataannya saat rapat dengan PPATK. Begitu juga pernyataan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III lainnya Arsul Sani yang menyebut PPATK tak berwenang melapor hasil temuan ke Mahfud.
Sebab menurut Mahfud, mendapatkan laporan dari PPATK adalah wajar sebab dia menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat itulah, dia menyinggung soal sosok Kepala BIN Budi Gunawan. Sebab, Mahfud juga menerima rutin laporan dari Budi Gunawan.
"Kan persis yang disampaikan ke saya, kalau sampaikan ke Menkopolhukam bisa 10 tahun. Ini BIN sampaikan bukan ke presiden, tapi ke saya. Ini Maret aja ini. Kok terus enggak boleh gimana?" lanjut Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud menilai, informasi yang dia terima dari PPATK sangat penting. Sebab informasi intelijen. Begitu juga setiap informasi yang dia terima dari Budi Gunawan, meski kepala BIN harusnya langsung bertanggung jawab kepada presiden.
"Ini penting saudara, karena apa? Karena saya kerja berdasar info intelijen. Misalnya gini, enggak dibocorkan tapi saya tahu besok ada demo di sana. Kekuatannya sekian, korlapnya segini. Sehingga saya enggak perlu rapat, "Oh ini kecil" "Oh ini serius". Itu info intel," kata Mahfud.
"Tiap malam saya dengan Pak BG di WA, "Pak besok nampaknya ada demo di sana, kekuatannya segini aja, cukup di polsek atau polres." Kalau sudah di Mabes baru saya rapat. Dan itu info intel, masa enggak boleh lalu mau dihukum 10 tahun, wong tugas dia. Dia bukan lahan Polhukam tapi selalu lapor resmi ke saya. Dia sudah lakukan banyak kok saudara baru ribut sekarang," pungkas Mahfud.
ADVERTISEMENT
****
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tau informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama