Mahfud ke Ferdinand: Allah Tak Lemah, Kata Gus Dur Allah Tak Perlu Dibela Brutal

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Acara Ijtima Ulama MUI. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Acara Ijtima Ulama MUI. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut berkomentar mengenai cuitan Ferdinand Hutahaean di akun twitter pribadinya yang viral beberapa waktu lalu.

Mahfud menegaskan Allah SWT sama sekali tidak lemah seperti yang disampaikan Ferdinand. Menurut dia, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah mengatakan, Allah saking kuatnya tak perlu lagi dibela secara brutal.

"Allah tidak lemah. Kalau Gus Dur bilang 'Allah tak perlu dibela,' justru menurut Gus Dur karena Allah Maha Kuat sehingga tak perlu dibela dengan kekerasan dan brutal," ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (7/1).

Ferdinand Hutahaean, Juru bicara Partai Demokrat Foto: Intan Novianti/kumparan

Menguatkan pernyataannya itu, Mahfud merujuk beberapa hadits dan surat dalam Al-Quran. Hal ini, kata Mahfud, makin meneguhkan keyakinan umat Muslim bahwa Allah Maha Kuat.

"Banyak dalilnya, misalnya, Quran Surat Alhajj ayat 74: Innallah qowiyyun aziiz, 'Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa'," kata Mahfud.

Komentar itu diutarakan Mahfud terkait kicauan viral Ferdinand yang banyak dipermasalahkan masyarakat. Meski telah menghapus cuitannya dan menyampaikan klarifikasi, masyarakat sudah kadung gerah dengan pernyataan yang disampaikan Ferdinand melalui akun twitternya @ferdinandhaean3.

Berikut isi tweet Ferdinand: Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.

Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Cuitan ini pun berujung pada pelaporan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan SARA. Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri PUN telah menaikkan kasus Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan, Kamis (6/1). Hal itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara terkait cuitan Ferdinand.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Ferdinand dijerat 2 pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian atau SARA. Serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.