Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mahfud Kritik Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Saya Mual, Merusak Hukum
5 Juni 2024 6:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi keras Putusan MA Nomor 23 soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah. Bahkan, Mahfud sempat menyebut diksi 'mual'.
ADVERTISEMENT
"Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual," kata Mahfud di akun Youtube pribadinya dikutip Rabu (5/6).
"Sehingga saya berbicara oh yasudahlah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum," imbuhnya.
Namun akhirnya cawapres 03 pada Pilpres 2024 itu akhirnya berkomentar. Penyebabnya koleganya, Gayus Lumbuun, menurutnya mengeluarkan pernyataan yang tak sesuai.
"Tapi kemudian saya merasa terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu karena ada pernyataan mantan Hakim Agung sahabat saya Pak Gayus Lumbuuun yang menyatakan putusan MA seperti itu progresif dan maju bagi demokrasi."
"Karena yang menyebut seperti itu Pak Gayus, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui medsos. Jangan-jangan Pak Gayus Lumbuun ini salah baca karena menurut saya putusan MA ini salah," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Mahfud pun mengungkap analisisnya. Menurutnya, tak ada alasan MA mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia maju sebagai kepala daerah.
"Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU. Begini, KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 itu, KPU mengatur begini untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan hak setiap orang, itu ayat 1," urainya.
"Lalu di ayat 2-nya persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat 1 diatur dengan 'syarat-syarat sebagai berikut'. Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub," sambung dia.
ADVERTISEMENT
"Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota."
Mantan Ketua MK itu pun heran mengapa akhirnya putusan itu muncul. Tak ada yang salah dengan Peraturan KPU.
"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," katanya.
"Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA."
"Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini enggak baca pasal 7 ayat 1-nya ya. Orang yang sedikit saja mengerti dan membaca perundang-undangan sudah pasti tahu jawabannya," tutupnya.
Putusan MA
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Live Update