Mahfud Kritik Usul Koruptor Diampuni Bila Ngaku Diam-diam dan Kembalikan Aset

26 Desember 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menko Polhukam Mahfud MD, menanggapi terkait gagasan Presiden RI Prabowo Subianto mengampuni koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
ADVERTISEMENT
Kemudian, juga muncul pernyataan Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, yang menyebut bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
Mahfud pun menilai kemungkinan akan terjadi kekacauan jika gagasan pengampunan koruptor lewat denda damai tersebut direalisasikan.
Menurutnya, nantinya bakal banyak orang yang melakukan korupsi secara diam-diam, lalu baru mengaku setelah ketahuan.
"Kalau saya, sih, membayangkannya [kekacauan] nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku," ujar Mahfud kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
"Kan, Pak Prabowo inginnya sebenarnya agar aset negara tidak hilang. Asset recovery [pemulihan aset] namanya kalau itu di konvensi PBB," sambungnya.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di MMD Initiative, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mahfud pun menjelaskan bahwa usul penyelesaian dalam pengampunan koruptor itu juga pernah dikemukakannya saat dirinya menduduki jabatan Menteri Kehakiman pada 2001 lalu.
ADVERTISEMENT
Usul tersebut, lanjut dia, juga kembali disampaikannya lewat tulisannya dalam sebuah buku berjudul 'Setahun Bersama Gus Dur: Kenangan Menjadi Menteri di Saat Sulit' yang terbit dua tahun kemudian.
"Mari kita maafkan saja, gitu, tapi terbuka. Seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam. Gitu," terangnya.
"Nah, ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa yang mengumumkan, siapa, apakah yang bersangkutan minta damai itu mau diumumkan namanya?" papar dia.
Mantan Ketua MK itu juga menekankan bahwa pengumuman itu dilakukan agar transparan kepada publik.
"Nah, kalau tidak diumumkan, [jadi] tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud pun menekankan bahwa jika pemerintah ingin adanya pengembalian aset kepada negara, lebih baik fokus dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset alih-alih pengampunan koruptor.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, mekanisme perampasan aset tengah digodok di DPR lewat RUU Perampasan Aset. Namun, RUU tersebut hingga kini masih mengendap di DPR.
Bahkan, RUU Perampasan Aset tak masuk dalam program legislasi prioritas 2025. Dalam RUU itu menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa menunggu pelaku dinyatakan bersalah.
"Dan salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau, ya, Undang-Undang Perampasan Aset," imbuh dia.
"Diberlakukan aja Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR sama pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR. Itu saja diundangkan. Itu lebih gampang, [pengesahan] Undang-Undang Perampasan Aset itu, bisa dilakukan dulu," pungkasnya.
Adapun rencana pengampunan koruptor itu sempat disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Prabowo bertemu mahasiswa Indonesia di Al-Azhar itu merupakan rangkaian dari lawatan luar negerinya di Mesir pada 17–19 Desember 2024.
"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," tutur Presiden Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis (19/12) lalu.
"Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," lanjut dia.
Eks Menhan ini menjelaskan, cara mengembalikan hasil curian itu dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Menurutnya, cara itu dapat digunakan.
Menkum Supratman juga menyatakan bahwa pengampunan koruptor bisa dilakukan lewat denda damai, yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung dalam aturan di UU Kejaksaan yang terbaru.
ADVERTISEMENT
"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," kata Supratman dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12) lalu.
Supratman menjelaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, tetapi Presiden bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Namun, lanjutnya, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.