Mahfud Kumpulkan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD bersama dengan anggota tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Hotel JW Marriott Jalan Embong Malang, Surabaya, Minggu (25/9). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD bersama dengan anggota tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Hotel JW Marriott Jalan Embong Malang, Surabaya, Minggu (25/9). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM). Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2022 yang ditetapkan Jokowi pada 26 Agustus 2022.

Dalam Keppres tersebut Tim PPHAM terdiri dari dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah dipimpin Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Sedangkan Tim Pelaksana diketuai Makarim Wibisono.

Mahfud mengumpulkan para tokoh Tim Pelaksana PPHAM yang telah ditunjuk presiden itu di Surabaya. Ia juga meresmikan tim tersebut.

Makarim Wibisono dalam kesempatan tersebut mengatakan Tim PPHAM dibentuk sebagai alternatif penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu hingga UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) disahkan.

"Berdasarkan mandat Keppres nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan tim PPHAM, kami menyadari sepenuhnya bahwa tim ini merupakan mekanisme alternatif di tengah belum berjalannya penyelesaian melalui pengadilan HAM dan pembentukan (UU) KKR yang memiliki kendalanya masing-masing," kata Makarim saat jumpa pers di Hotel JW Marriott, Surabaya, Minggu (25/9).

Menkopolhukam Mahfud MD bersama dengan anggota tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Hotel JW Marriott Jalan Embong Malang, Surabaya, Minggu (25/9). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Dalam Keppres Nomor 17 tahun 2022, disebutkan masa kerja Tim PPHAM hingga 31 Desember 2022. Namun, masa kerja tersebut dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Mahfud menjelaskan Komnas HAM telah menetapkan ada 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Rinciannya 9 kasus terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 terbit, dan 4 sisanya setelah undang-undang tersebut diterbitkan.

"Mekanisme yudisial untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu memang selama ini mengalami kesulitan sehingga hasil penyelidikan Komnas HAM belum dapat ke tahap berikutnya oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan pemerintah memiliki kebijakan terkait penyelesaian HAM berat masa lalu sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000. Kebijakan pertama membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk 9 kasus HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Sedangkan terhadap 4 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah UU nomor 26 tahun 2000 sedang dalam proses untuk diselesaikan melalui pengadilan HAM yang permanen," kata Mahfud.

"Kebijakan yang kedua adalah menyiapkan RUU KKR baru untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme non yudisial sebagai tindak lanjut dari putusan MK," kata Mahfud.

Sambil menunggu UU KKR terbit, pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 terkait pembentukan Tim PPHAM. Mahfud meyakini pembentukan tim tersebut tidak berhubungan dengan dinamika politik saat ini.

"Pembentukan tim PPHAM telah melalui serangkaian proses yang panjang yang bahkan sudah dimulai sejak tahun 2007. Dan tidak ada kaitannya dengan politik kekinian," kata Mahfud.