Mahfud: LGBT Itu Kodrat Sehingga Tak Bisa Dilarang, Yang Dilarang Perilakunya

21 Mei 2023 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
163
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Rabu (17/5).  Foto: Diskominfo Riau
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Rabu (17/5). Foto: Diskominfo Riau
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung masalah LGBT ketika memberikan sambutan dalam rakernas KAHMI 2023 pada Sabtu (20/5) di Puncak Bogor.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, LGBT adalah kodrat sehingga tidak bisa dilarang. "LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang," kata Mahfud dikutip dari Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).
"Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," tambah dia.
Isu LGBT ini disinggung Mahfud saat menjelaskan soal KUHP yang baru disahkan setelah 59 tahun dibahas. Tahun 2017, kata Mahfud, pembahasan sudah selesai, tapi diprotes karena ada beberapa pasal kontroversial.
Salah satunya LGBT, lalu soal binatang piaraan masuk ke pekarangan orang lain, dan lainnya. Setelah pembahasan, RKUHP akhirnya disahkan pada Desember 2022.
Ilustrasi LGBT. Foto: REUTERS/Marko Djurica
Mahfud menyebut di KUHP yang disahkan, tidak ada larangan LGBT karena yang dilarang bukan LGBT-nya, tapi perilakunya. Sementara manusia, kata Mahfud, bagaimana pun adalah ciptaan Tuhan.
ADVERTISEMENT
"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertunjukan kepada orang itulah yang tidak boleh," jelas mantan Ketua MK itu.
Mahfud menyebut KUHP yang baru berlaku pada 2026 itu tidak mengatur pasal LGBT meski ada pihak juga yang mendorong agar itu diatur. KUHP hanya mengatur secara umum soal pelecehan yang tidak terbatas pada LGBT.
"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," ucap Mahfud.
"Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," pungkas Mahfud.
ADVERTISEMENT