Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahfud MD: Ahok Harus Diberhentikan Sementara
9 Februari 2017 23:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut karena saat ini Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua MK itu menyebut seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara, sebagaimana Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, pemberhentian sementara itu sudah bisa dilakukan begitu Ahok terdakwa, tidak perlu menunggu tuntutan penuntut umum dibacakan di persidangan.
"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan," kata Mahfud usai menghadiri diskusi publik "KPK Mendengar" di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
Menurut Mahfud, pemerintah bisa saja bila ngotot ingin mempertahankan posisi Ahok sebagai gubernur. Namun Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah harus dicabut terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah sebagai dasar untuk memberhentikan Ahok secara sementara. Pasal tersebut berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu pasal yang didakwakan kepada Ahok yakni pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama mengatur ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo mempunyai hak subjektif untuk mempertahankan Ahok di kursi Gubernur DKI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun Jokowi pun harus siap mempertanggungjawabkan bila menempuh langkah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau tanggal 12 Februari ini Pak Ahok tidak dicopot, harus keluarkan Perppu. Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena undang-undangnya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri," paparnya.
"Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh di situ terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain," tegas Mahfud.
Ahok saat ini sedang menjalani cuti karena ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada tahun 2017. Cuti Ahok akan habis pada 11 Februari 2017 dan akan kembali menjabat sebagai gubernur pada keesokan harinya.
ADVERTISEMENT
Namun saat ini Ahok juga tengah menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan penodaan agama. Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.