Mahfud MD Akui Revisi UU KPK Lemahkan KPK

9 Desember 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri pelantikan Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri pelantikan Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengakui bahwa revisi UU KPK jadi bagian melemahkan KPK. Hal itu dikatakannya ketika menyampaikan orasi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang menjadi bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," kata dia pada Sabtu (9/12).
Didasarkan hasil survei transparansi internasional, kata Mahfud, skor indeks persepsi korupsi Indonesia turun drastis dari yang semula berada di peringkat 38 para tahun 2022 menjadi 34 pada tahun 2023. Peringkat Indonesia pun turun dari yang semula 96 menjadi 110 dari 180 negara di dunia.
"Indeks persepsi kita turun dari peringkat 96 dari 180 negara menjadi peringkat 110. Jadi turunnya 14 tingkat kalau dibandingkan dengan urutan negara terkorup," ucap dia.
Penurunan itu, sambung Mahfud, terjadi lantaran revisi UU KPK yang dilakukan. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tak pernah ikut terlibat dalam revisi UU KPK. Sebab, dia menjabat sebagai menteri setelah UU tersebut disahkan.
ADVERTISEMENT
"UU KPK itu disahkan oleh DPR pada awal September, saya menjadi menteri pada akhir Oktober, jadi ada waktu 1,5 bulan sebelum diundangkan tapi sudah disahkan, saya termasuk orang yang usul agar dikeluarkan Perppu RUU KPK yang disahkan oleh DPR itu dibatalkan saja," ujar dia.
"Tapi pada 19 Oktober, UU KPK disahkan dan saya empat hari kemudian baru diangkat menjadi menteri, jadi saya tidak ikut dalam proses itu," pungkasnya.