Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Penuntasan kasus HAM dari tahun ke tahun tidak pernah menemukan titik temu. Pemimpin silih berganti namun penuntasan kasus HAM masih jalan di tempat.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Menkopolhukam Mahfud MD berkomitmen pada periode ini persoalan HAM masa lalu di Indonesia bisa diselesaikan.
“Kita semua bertekad untuk menyelesaikan pada periode ini dengan apa namanya jelas, tidak menggantung-gantung lagi. Kalau iya iya, kalau tidak tidak karena ini sudah lama,” kata Mahfud UII Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (28/10).
Mahfud juga menanggapi soal tuntutan agar kasus HAM 65 diselesaikan sekarang. Dia mengaku orang-orang yang mengalami peristiwa 65 banyak yang sudah meninggal dunia. Mungkin ada yang sudah usia 90 tahun satu dua orang, akan tetapi itu pun sudah pikun sehingga tanggung jawab hukumnya susah.
“Oleh sebab itu kita akan bicarakan, lagi pula yang salah siapa sampai sekarang masih saling klaim. Kenapa mau ribut-ribut, dulu kita ada undang-undang KKR namanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi kenapa kita tidak buka itu saja,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Tapi belum final saya kan baru empat hari bekerja Rabu, Kamis, Jumat, Senin. Baru empat hari jadi belum sempat rapat dengan kementerian terkait,” kata dia.
Sementara terkait isu pelanggaran HAM di Papua, Mahfud mengatakan terkait pelanggaran HAM semua sudah ada parameternya.
“Ya kita bahas kita selesaikan. Kalau urusan pelanggaran HAM kan sudah jelas ada parameter-parameternya kalau mau dikaitkan dengan Papua. Tapi kalau mau dikaitkan dengan HAM masa lalu memang tidak mudah karena pertama pelakunya sudah selesai semua,” kata dia.