Mahfud MD Bertemu Pimpinan KPK, Minta Dokumen Terkait Kasus BLBI

29 April 2021 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyambangi Gedung KPK. Kedatangannya ialah untuk berkoordinasi terkait kasus BLBI.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa kasus SKL BLBI yang diusut KPK berujung lepasnya eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung karena Mahkamah Agung menilai perbuatannya bukan korupsi. Putusan itu pula yang membuat KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pemerintah kemudian membuat Satgas Pemburu Tunggakan Dana BLBI. Perburuan beralih dari ranah pidana menjadi perdata.
Kedatangan Mahfud MD ke KPK pun terkait koordinasi mengenai perkara BLBI tersebut. Mahfud MD merupakan pengarah Satgas tersebut.
"Saya bersama Pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yamg lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI," kata Mahfud MD usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
Ia sedikit menjelaskan bahwa BLBI semula merupakan utang keperdataan yang diselesaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2002. Inpres diterbitkan Megawati Soekarnoputri selaku Presiden RI pada saat itu.
Sjamsul Nursalim (kanan) saat berjabat tangan dengan Indra Wijaya (Kiri), Eka Tjipta Wijaya, dan Sukamdani Gitosarjono. Foto: AFP/KEMAL JUFRI
Inpres itu kemudian yang menjadi dasar penyelesaian dengan terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN. Belakangan, KPK menduga ada kongkalikong antara Sjamsul Nursalim dan Syafruddin Temenggung dalam proses penerbitan SKL itu. Meski pada akhirnya, Mahkamah Agung menilai hal itu bukan korupsi, melainkan perdata atau masalah administrasi.
"Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti," ujar Mahfud MD.
Menurt Mahfud MD, Satgas sedang memburu aset yang nilainya hingga Rp 110 triliun. Satgas pun bekerja sama dengan KPK untuk memburu aset-aset tersebut.
"Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," ujar Mahfud MD.
ADVERTISEMENT