Mahfud MD Bicara Kasus Brigadir Ridhal: Informasi Harus Dibuka Selebar-lebarnya

30 April 2024 18:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud MD di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud MD di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi (34), diduga bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri di dalam mobil Alphard hitam bernomor polisi B 1544 QH pada Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
Mobil dan jenazah korban ditemukan di garasi rumah pengusaha tambang Indra Pratama di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ridhal disebut menjadi pengawal atau ajudan Indra.
Sejumlah kejanggalan muncul dalam tewasnya polisi ini. Termasuk mengenai surat tugas hingga sosok Polwan yang disebut mengajak Ridhal ke Jakarta.
Terkait hal ini eks Menko Polhukam Mahfud MD memberi saran agar kasus diselidiki sebaik-baiknya.
Untuk sementara tak apa menutup beberapa fakta demi kepentingan penyelidikan. Namun bila seluruhnya terungkap, polisi wajib membukanya ke publik.
"Ya diselidiki sebaik-baiknya, artinya informasinya yang bisa dibuka ke publik, harus dibuka selebar-lebarnya. Tapi yang harus ditutup demi menemukan fakta-fakta yang benar itu ya ditutup. Tapi yang penting harus dibuka," kata Mahfud di UII kepada wartawan, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, apakah Mahfud menilai ada kejanggalan kasus ini?
"Ya, nanti kita lihat," singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait dengan kasus Brigadir Ridhal. Ia meminta agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan perhatian dalam kasus itu.
"Enggak perlu sampai memanggil Pak Kapolri untuk urusan begini, kami hanya meminta agar Kapolda [Sulut] memberikan perhatian khusus," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (30/4).
Habiburokhman mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam kasus itu. Menurutnya, hal-hal yang masih menjadi pertanyaan harus diperdalam dan diungkap.
"Dalam rangka apa almarhum ke Jakarta? Apakah sudah izin atau belum? Jika izin, apakah sesuai antara kegiatan dengan izinnya?" ucapnya.
"Lalu apakah bisa anggota Polri menjadi ajudan pihak swasta? Jangan sampai ada penyalahgunaan," sambung dia.
ADVERTISEMENT