Mahfud MD Bicara Moralitas di Sekolah Partai PDIP: Pasal di UU Bisa Ditawar

13 Oktober 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekolah Partai PDIP dihadiri Menkopolhukam, Mahfud MD, Menkumham, Yassona Laoly, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sekolah Partai PDIP Jakarta, Kamis (13/10/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekolah Partai PDIP dihadiri Menkopolhukam, Mahfud MD, Menkumham, Yassona Laoly, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sekolah Partai PDIP Jakarta, Kamis (13/10/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara mengenai reformasi sistem hukum nasional. Mahfud mengatakan reformasi hukum membutuhkan moralitas bukan hanya sekadar aturan yang diatur dalam pasal di UU.
ADVERTISEMENT
"Langkah yang akan diperlukan begini, moral dan kultural. Ini tadi kan Bung Karno kan moral, etik, karena hukum kalau cuma pasal-pasal saudara bisa nawar kok, bisa, tanya ke Pak Yasonna, 'gimana Pak hukumnya begini kalau ingin ini, ada pasal lain'," kata Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Mahfud mengatakan moral yang dibutuhkan yakni tidak melanggar hak orang lain hingga mengadili seseorang harus menggunakan dasar hukum yang jelas.
"Kalau cuma saudara menganggap hukum itu pasal UU. Oleh sebab itu, harus kembali ke atasnya, jadi kalau hukum itu pertama ada filsafatnya itu moral, filsafat itu moral," tuturnya.
"Nah filsafat ini lalu ada azas hukum, jangan langgar hak orang lain, itu azas. Kalau mau hukum orang harus ada legalitasnya, itu namanya azas legalitas," imbuh eks Ketua MK ini.
ADVERTISEMENT
Mahfud pun menuturkan orang tak bermoral bisa saja mencari beberapa pasal dari sejumlah UU untuk mencari pembenaran. Karena itu, kata dia, hakim di pengadilan selalu berbeda pendapat dalam mengambil keputusan.
"Kalau orang tidak bermoral, ini pasal ini bisa ndak, pasal di sini cari pasal di sini, ndak nemu di UU ini cari di UU ini. Sehingga antara satu hakim pun kadang kala bertentangan, antara pengacara yang satu, yang satu membela A, yang satu membela si B, wah pasal-pasalnya keluar semua dan benar semua," kata dia.
Karena itu, Mahfud menuturkan dibutuhkan moralitas yang baik dalam menggunakan segala instrumen hukum yang ada.
"Tinggal kita tuh punya moralitas ndak, tadi dikatakan ya moral. Kemudian membangun kultur hukum nah itu," tandasnya.
ADVERTISEMENT