Mahfud MD Bicara Sejarah: Amandemen UUD 1945 Pasti Picu Pro Kontra
·waktu baca 3 menit

Wacana amandemen UUD 1945 masih menjadi menuai pro dan kontra di internal MPR. Apalagi wacana ini dibarengi isu perpanjangan masa jabatan presiden, anggota DPR, dan DPD, selama 2 tahun dengan dalih pandemi corona yang belum berakhir.
Menkopolhukam Mahfud MD menilai perdebatan tersebut wajar. Ia mengingatkan sepanjang sejarah Indonesia, amandemen UUD 1945 memang selalu memicu pro dan kontra.
“Konstitusi itu produk politik. Sepanjang sejarah Indonesia tidak ada produk konstitusi yang selalu dianggap bagus. Begitu dilahirkan langsung dikritik, ini salah, dan lain-lain. Pada 1945 kita buat UUD sangat baik menurut para pejuang, disahkan 18 Agustus. Tapi waktu itu dianggap jelek, anak-anak muda seperti Syahril dan kawan-kawan itu menyebut UUD produk Jepang,” kata Mahfud dalam diskusi virtual NTEGRITY Constitutional Discussion (ICD) di YouTube Integrity Law Firm, Kamis (26/8).
“Paksaan dan koalisi Jepang, disebut sangat otoriter. Baru merdeka sudah ada gitu. Itu enggak bisa dielakkan. Makanya keluar maklumat X. Karena mereka protes ‘ini enggak bagus’. Jadi sejak awal dilahirkan sudah diganti,” imbuh dia.
Selanjutnya, kata Mahfud, muncul pemerintahan parlementer yang menghendaki Indonesia mengubah konstitusi lagi. Karena Belanda waktu itu tidak mau Indonesia merdeka sebagai negara kesatuan.
“Makanya di Konferensi Meja Bundar itu disepakati Indonesia negara federal, lahir konstitusi baru Desember 1949. Dari UUD 1945 resmi, ada maklumat, diganti lagi jadi federal. Baru 3 bulan, diganti lagi ke kesatuan. Februari sudah dikeluarkan mosi kita harus kembali ke kesatuan, integral, bersatu, maka lahirlah UUDS 1950. Orang ribut lagi, terlalu liberal. Maka keluar dekrit Presiden,” papar Mahfud.
“Ini dicerca lagi, prosedur, isinya salah. ‘Masa dekrit bisa ubah UUD?’. Tapi terus jalan, akhirnya di awal Orde Baru muncul lagi perubahan dari gedung MPR, Pak Nasution usulkan ubah perubahan waktu itu. Di sisi lain pemerintah Pak Harto enggak mau. Ternyata pas Pak Harto pemerintah juga dianggap enggak bagus, direformasi sampai sekarang,” tambahnya.
Mahfud menerangkan wacana amandemen UUD 1945 saat ini, yang apabila akan terwujud akan menjadi perubahan ke-5, sudah lama dibahas dengan banyak alasan. Dia pun yakin akan selalu ada persoalan terkait amandemen karena ini adalah produk politik.
“Sekarang dipermasalahkan mau diamandemen lagi. Sebelum itu disahkan, perubahan sudah didemo oleh Bambang Widjajanto, ‘naskah apa ini?’, disobek depan gedung MPR. Belum berlaku sudah diprotes. Setelah itu muncul berbagai kelompok analisis politik. Nah, [kalau] yang [pernah] saya tulis itu sebenarnya sudah lama ada yang ingin kembali ke UUD lama, yang dimotori Pak Tri Sutrisno,” ucapnya.
“Tapi kelompok yang ikut buat amandemen ini mengatakan ‘ndak, yang sekarang bagus saya liat pelaksanaannya. Sudah hasil kompromi’. Lalu ada kelompok ketiga, [mau] ubahnya total. Itu selalu begitu. Percaya dengan saya, besok misalnya terjadi perubahan, pasti belum lama sudah ada yang harus diubah lagi. Karena itu produk di golongan politik.
Mahfud mengakui bahwa banyak kepentingan dan alasan di balik amandemen 1945. Kendati demikian, dia mengatakan persoalan itu adalah wewenang MPR sementara pemerintah tidak ikut campur.
Dalam hal ini, pemerintah hanya menyediakan lapangan politik dan jaminan keamanan sidang DPR dan MPR. Adapun bagi pihak lain seperti akademisi hingga kritikus, Mahfud tak mempermasalahkan pro kontra dan diskusi secara baik dan objektif.
“Orang yang punya masalah politik yang ingin dicapai dengan mengubah sistem ketatanegaraan dan usul, itu bisa. [Tapi] ada yang memang karena situasinya sudah berubah, 'Sudah loakan, sih, situasinya dengan 194;, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, silakan berdiskusi. Tidak ada salahnya,” ujar dia.
“Secara politis sendiri, kan, UUD itu memang bisa diubah tapi tidak sederhana. Harus lewat perdebatan, sungguh-sungguh, tidak boleh sepihak, tukar pikiran secara baik. Saya selaku pemerintah tidak akan mengatakan substansi, karena enggak boleh,” tandasnya.
