Mahfud MD: Bodoh Kalau Tunggakan BLBI Tak Ditagih karena MA Anggap Bukan Korupsi

29 April 2021 16:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah membuat Satgas untuk memburu aset-aset tunggakan BLBI sebesar Rp 110 triliun. Keputusan tersebut memunculkan kritik bahwa pemerintah memindahkan perkara BLBI dari pidana korupsi menjadi perdata.
ADVERTISEMENT
Namun Menko Polhukam, Mahfud MD, menampik pendapat tersebut. Sebab keputusan perkara BLBI bukan ranah pidana korupsi merupakan dampak putusan Mahkamah Agung (MA) di kasus eks Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung.
"Kasus BLBI itu kan kontroversial. Ketika pemerintah keluarkan Keppres 6/2021 untuk menagih utang-utang BLBI ada yang berpendapat pemerintah pindahkan hukum pidana ke perdata, tudingannya begitu. Maka saya katakan orang yang tidak setuju ini ditagih berarti setuju uang negara digarong oleh obligor atau debitur yang memang sengaja tidak mau melunasi utangnya," ujar Mahfud dalam Legal Forum yang digelar PPATK di Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud menyatakan, putusan MA yang menyebut kasus BLBI bukan ranah pidana korupsi membuat pemerintah beranggapan tunggakan terkait ranah perdata masih bisa ditagih. Sebab pada 2004, para obligor atau debitur BLBI yang belum lunas utangnya, sudah memberikan daftar aset yang dijaminkan kepada negara.
Para pengunjuk rasa memajang spanduk berwajah Sjamsul Nursalim (kiri) dan Anthony Salim (kanan) terkait kasus BLBI. Foto: AFP /Adek Berry
Sehingga apabila pemerintah hanya berdiam diri usai kasus BLBI bukan ranah pidana korupsi, Mahfud menyebutnya sebagai tindakan bodoh. Untuk itu, kini pemerintah bergerak menagih tunggakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah beranggapan perdata masih ada berdasarkan pengakuan utangnya. Oleh sebab itu mulai sekarang ditagih. Kalau enggak nagih mau apa, putusan MA sudah ada (bukan korupsi), lalu kita diamkan tidak mungkin, berarti bodoh kita membiarkan harta negara Rp 110 triliun. Itu harus ditagih, itu sebabnya pemerintah bentuk tim," ucapnya.
Sehingga Mahfud meminta tak perlu lagi diperdebatkan bahwa pemerintah memindahkan perkara BLBI dari pidana korupsi ke perdata. Ia menyebut sejak awal perkara BLBI merupakan perdata dan dipertegas melalui putusan MA di kasus Syafruddin Temenggung.
"Jangan diperdebatkan lagi pemerintah memindahkan kasus pidana ke perdata, enggak ada. Yang menyatakan tidak ada pidananya itu MA. Asal kasus ini perdata ya kembali ke asalnya. Dan sampai saat ini KPK belum menyatakan ada kasus lain," tutupnya.
ADVERTISEMENT