Mahfud MD: Brigjen TNI Chandra Jadi Pj Bupati, Sudah Sesuai Putusan MK

24 Mei 2022 10:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Hotel Westin, Badung, Bali Rabu, (18/5/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Hotel Westin, Badung, Bali Rabu, (18/5/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, akan segera mengisi posisi sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT
Brigjen Andi akan menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5) lalu. Diketahui, Brigjen Andi tercatat sebagai TNI aktif yang bertugas di luar institusi asal, yakni BIN.
"Benar, Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5).
Dalam putusan MK, tidak diperbolehkan TNI aktif menjabat sebagai Pj kepala daerah. Namun menurut Mahfud, MK memperbolehkan jika anggota TNI aktif tersebut menjadi Pj kepala daerah jika sudah bertugas di luar institusi asal, seperti yang terjadi pada Brigjen Andi yang sudah bertugas di BIN.
"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, KemenkoPolhukam, Kemenkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua MK itu pun mencontohkan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw yang dipercaya menjadi Pj Gubernur Papua Barat. Tak hanya pejabat atau anggota TNI/Polri yang aktif bertugas di luar institusi, calon pengisi posisi Penjabat Kepala Daerah juga dapat diisi oleh mereka pejabat berstatus PNS atau yang sudah pensiun dari institusinya.
Diketahui saat dilantik jadi Pj Gubernur Papua Barat, Waterpauw menduduki jabatan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri. Namun dia sudah purnawirawan dari Polri.
"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/POLRI yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati POLRI bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Mahfud.
Feri Amsari, aktivis hukum dan akademisi. Foto: Garin Gustavian/kumparan
Pandangan dari Pakar Hukum
ADVERTISEMENT
Pandangan berbeda datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menilai, putusan MK itu menegaskan bahwa hanya anggota TNI/Polri yang sudah berhenti dari institusi yang bisa menjadi Pj.
Dia menyebut, apabila anggota TNI/Polri masih berada di penugasan seperti di kementerian, itu masih terhitung aktif. Sedangkan yang bisa menjadi Pj adalah mereka yang sudah berhenti.
"TNI dan polisi yang ditugaskan itu kan masih anggota institusi asal. Menurut MK harus berhenti," kata Feri.
Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa dalam pasal 30 UUD 1945 tugas TNI dan Kepolisian itu adalah soal pertahanan dan keamanan. Tidak mengurusi pemerintahan di daerah.
"Perlu kita ingat beberapa putusan MK ya, MK sudah memutuskan UU TNI konstitusional anggota TNI dan kepolisian yang ingin mengabdi di pemerintahan daerah harus mengundurkan diri begitu ya karena sebagai prinsip profesionalitas," kata Feri.
ADVERTISEMENT
"Kedua, di putusan 67/2021 putusan 15 dan 18 (tahun) 2022 menyatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi harus dilindungi dan Pj kepala daerah yang dipilih orang yang kompeten di bidangnya, pada titik ini jelas TNI dan Polri bukan bidangnya dalam kepengurusan pemerintahan daerah," sambung dia.
Dia pun berharap pemerintah dapat menjalankan putusan MK ini dengan sebaik-baiknya.
"Patut kiranya menurut saya putusan MK ini ditegakkan sebaik-baiknya oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini juga pemerintah di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Jangan sampai Kementerian Dalam Negeri, pak menteri dalam negeri semena-mena dengan putusan MK dan seolah-olah dia menjalankan cara berpikir konstitusionalnya sendiri, padahal fungsi pengawalan konstitusi itu ada di MK melalui putusan-putusannya," ucap Feri.
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock
TNI dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022
ADVERTISEMENT
Dalam Putusan MK yakni nomor 15/PUU-XX/2022, disebutkan bahwa hanya TNI/Polri yang sudah tidak aktif yang bisa menjadi Pj Kepala Daerah.
Berikut petikan pertimbangan putusannya:
"Lebih lanjut, UU 5/2014 menyatakan “Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara itu, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.
Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU 5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014].
ADVERTISEMENT
Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah."