Mahfud MD Cerita SBY Pernah Menangis karena Dikritik soal Pilkada Tak Langsung

14 Oktober 2020 20:13 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SBY memberikan keterangan kepada pers. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
zoom-in-whitePerbesar
SBY memberikan keterangan kepada pers. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD membagikan cerita soal Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang pernah menangis akibat kritikan keras yang disampaikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Saat itu, pemerintah dan DPR menyepakati soal usulan Pilkada 2014 digelar tak langsung atau dipilih lewat DPRD. Cerita itu disampaikan Mahfud dalam Konferensi Nasional Ilmu Sosial dan Ilmu Politik I yang digelar CSIS Indonesia.
"Pada saat itu serangan dari masyarakat sipil kepada pemerintah SBY itu luar biasa. Pak SBY ini (dianggap oleh masyarakat) merusak demokrasi, macam-macam. Pak SBY enggak tahan melihat hantaman, konon sampai menangis di atas pesawat dalam perjalanan, enggak kuat," ujar Mahfud, Rabu (14/10).
UU Pilkada tak langsung yang dimaksud Mahfud itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Untuk meredam penolakan dari masyarakat kala itu, dalam perjalanan dari Amerika Serikat menuju Tanah Air, SBY kemudian mengumumkan akan mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Solusi itu ditujukan agar pemenang Pilkada tak lagi berada di tangan DPRD.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait situasi terkini pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
"Pak SBY hilang legacynya sudah menata negara ini dengan baik hanya dirusak oleh undang-undang itu, nah itulah sebabnya Pak SBY semula enggak mau menandatangani UU itu," ucap Mahfud.
Setelah tiba di Indonesia, menurut Mahfud, SBY langsung mengambil sikap dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan aturan Pilkada tak langsung yang sebelumnya ia setujui.
SBY menandatangani Perppu itu untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014.
"Sepulangnya dari Amerika itu, tanggal 29 September 2014, UU itu disahkan. Tapi dua hari kemudian, 2 Oktober dikeluarkan Perppu, mencabut," kata Mahfud.
Diketahui, dalam pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2014, SBY mengeluarkan dua Perppu sekaligus. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT