Mahfud MD : Dalam Waktu 3 Hari Harus Ada Tersangka Tragedi Kanjuruhan
·waktu baca 1 menit

Menkopolhukam Mahfud MD meminta Polri bergerak cepat mengusut tragedi di Kanjuruhan, Malang. Dalam waktu 2 sampai 3 hari ke depan Polri harus mengumumkan beberapa hal.
"Pertama, penegakan disiplin kepada pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban," kata Mahfud dalam jumpa pers virtual, Senin (3/10).
Polri juga diminta segera menetapkan tersangka terkait tragedi ini. Harus segera penyidikan.
"Penetapan status tersangka terhadap pelaku-pelaku kerusuhan di lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti," tuturnya.
Selain itu, Mahfud juga meminta Panglima TNI Andika Perkasa menindak tegas prajurit yang memukuli suporter. Terlihat video terkait ini viral di media sosial.
"Panglima TNI menjatuhkan sanksi dan memrpses hukum bagi anggotanya yang melakukan tindakan berlebihan dan di luar kewenangan," tuturnya.
"PSSI harus menindak tegas panitia pelaksana sehingga terjadinya tragedi Kanjuruha. Ini yang harus diakukan dalam waktu pendek," tutupnya.
