Mahfud MD Diharapkan Bisa Pengaruhi Jokowi untuk Terbitkan Perppu KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10).  Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat kembali Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM sebagai pilihan yang kurang tepat.

Abdul menganggap dengan Yasonna menjabat kembali sebagai Menkumham, harapan untuk Jokowi mengeluarkan Perppu KPK otomatis berubah jadi keinginan semata.

“Saya bilang dia itu yang seharusnya nggak dipakai lagi, karena kalau dilihat riwayatnya dialah (Yasonna) sebenarnya yang paling menjebak presiden, yang menjebak presiden itu Menkumham, sampai presiden menandatangani Revisi UU KPK,” kata Abdul saat diskusi di acara ‘Sodor Perppu, Selamatkan KPK’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Dosen FH Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar diwawancarai usai Diskusi bertajuk ‘Rombongan Koruptor Mengajukan PK’ di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan

Abdul berpendapat kini publik hanya bisa menaruh harapan akan Perppu KPK kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Dia berharap Mahfud memiliki strategi khusus untuk mendorong presiden mengeluarkan Perppu KPK yang dianggap akan menyelamatkan KPK.

“Saya kira Pak Mahfud punya strategi sendiri, jangan juga kita dorong selalu ya, nanti dia nggak enak juga dengan Jokowi. Saya kira kita serahkanlah dengan strateginya diam-diam dia menghasilkan gitu ya, saya percaya Pak Mahfud punya komitmen yang sama ketika dia masih diluar (jabatan menteri),” kata Abdul.

Abdul berharap Perppu KPK itu bisa dikeluarkan presiden sebelum 2019 berakhir. Menurutnya, jika presiden tidak mengeluarkan perppu hingga akhir tahun maka artinya tidak akan ada perppu sama sekali.

collection embed figure

“Seharusnya sih sebelum tahun ini selesai, kalau tahun ini selesai lewat enggak akan ada perppu itu,” tutur Abdul.

Tentunya, menurut Abdul, akan ada konsekuensi politik yang diterima Jokowi jika batal mengeluarkan perppu. Konsekuensi yang dia maksud, mulai dari tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi hingga pemerintahan Jokowi yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.

“Secara politik, kalau Perppu tidak dikeluarkan maka kemudian orang akan menganggap di zaman Presiden Jokowi lah pemberantasan korupsi menjadi lemah. Padahal kegiatan proyek fisik, sekarang banyaknya seperti apa? Siapa yang mengawasi? omong kosong kalau misalnya tidak ada korupsi. Belum ketahuan saja,” tutur Abdul.

“Jadi, konsekuensi secara politisnya adalah orang akan menganggap di zaman Jokowilah pemberantasan korupsi ini jadi lemah, KPK diturunkan jadi lembaga pencegahan, yang kerjanya hanya pendidikan dan penyuluhan,” kata Abdul.

Warga memotret tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra