Mahfud MD Ditanya Mahasiswa, Kenapa Kerap Viralkan Persoalan Hukum

31 Mei 2023 16:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahfud MD mendapatkan pertanyaan dari seorang mahasiswa laki-laki di Universitas Flores. Mahasiswa tersebut bertanya, mengapa Menko Polhukam kerap memviralkan suatu persoalan hukum.
ADVERTISEMENT
"Banyak peristiwa hukum terungkap ketika Bapak berstatement, akan (ada) kejutan peristiwa hukum ketika Bapak berstatement. Kenapa pilihannya partisipasi publik viralkan persoalan hukum yang terjadi?" tanya seorang mahasiswa.
Mahfud lantas menjawab. Dia mengatakan, penegakan hukum dalam praktik sehari-hari sudah ada petugasnya, baik polisi maupun jaksa. Kemudian diadili di pengadilan.
Sejatinya persoalan hukum itu dapat selesai. Namun, jika ada kasus yang ia viralkan, kata Mahfud, karena terkadang kasus-kasus tersebut macet.
"Terkadang Saudara, ada kasus-kasus yang macet, atau tidak mampu menembus oligarki," kata Mahfud dalam dialog Pancasila di Universitas Flores, Rabu (31/5).
Mahfud mencontohkan saat ada kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Candra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Keduanya dikriminalisasi dengan rekayasa kasus.
ADVERTISEMENT
"Dibilang korupsi, padahal waktu itu kan ketua KPK-nya Antasari Azhar sudah ditangkap. Lalu ada 4 ketua KPK lain. Nah kalau 4 ada ini, KPK masih jalan. Maka 2 dijadikan tersangka oleh polisi sehingga macet, karena kurang dari 3. Dan rekayasa," kata Mahfud.
"Ketika Bibit Samad dan Candra Hamzah itu dihukum itu rekayasa, rekayasa antara penegak hukum, ada Wakil Jaksa Agung, ada Bareskrim, ada pengacara, ada penjahat namanya Ongko Wijoyo (Anggodo -red)," sambung Mahfud.
Mahfud menyebut, mereka saling telepon membahas kriminalisasi. Kedua pimpinan KPK saat itu, harus masuk penjara. Kemudian, diatur rekayasa penerimaan uang hingga buktinya.
"Nah, di situ, kita sudah sampaikan tidak benar. Tidak boleh lakukan kriminalisasi begitu. Karena masih tetap saja, Candra Hamzah ditangkap, saya pakai partisipasi publik, saya umumkan saya siarkan rekaman pembicaraan antar pejabat itu bahwa mereka itu bahwa mereka sengaja menangkap Bibit Samad dan Candra Hamzah dengan dicari kesalahannya agar KPK lumpuh tidak bisa lagi nangkap koruptor," kata mantan Ketua MK ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, ketika rekaman itu dibuka, keadilan mulai terlihat. Wantimpres dipimpin Adnan Buyung Nasution membebaskan keduanya.
Sama halnya dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, jika tak disuarakan ke publik, mungkin tidak akan terungkap kasus pembunuhan tersebut. Berakhir pada aksi skenario tembak menembak antara Yosua dengan Eliezer saja.
"Saya sering katakan itu, jika sesuatu tidak bisa diselesaikan dengan cara yang normal, kita teriak ke publik biar dikeroyok ramai-ramai, kan jadi sendiri. Iya. Wah saya siarkan lewat TV, ini masyarakat ikut kan, pejabat juga ikut, aparat penegak hukum oia, oia, ya, sering terjadi, dan sering saya selesaikan kasus itu karena viral, suatu yang viral saya turun," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau dengan tangan sendiri enggak cukup sekarang. Harus bersama saudara semua. Saudara berteriak, saya berteriak melalui Twitter Saudara sahut saja biar ramai, kan bisa ditangani, yang penting bener," pungkas dia.