Mahfud MD Doakan Richard Eliezer Dapat Vonis Ringan

27 Januari 2023 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan soal mafia tanah, Kamis (19/1/2023).
 Foto: YouTube/Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan soal mafia tanah, Kamis (19/1/2023). Foto: YouTube/Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi ucapan terima kasih yang disampaikan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer. Richard menyampaikan ucapan tersebut saat membaca pleidoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," kata Mahfud di Instagramnya, Jumat (27/1).
Mahfud mengingat saat awal kasus penembakan Yosua terjadi. Saat itu kasus tersebut disebut sebagai tembak-menebak antara Yosua dan Richard. Namun belakangan terungkap bahwa hal tersebut hanya skenario yang dibuat Sambo. Kasus sebenarnya ialah pembunuhan kepada Yosua.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak (menembak) melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," tulis Mahfud.
ADVERTISEMENT
Atas pengakuan Richard itulah, Mahfud mengatakan kasus tersebut jadi terbuka. Sambo juga mengakui telah membuat skenario untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy (Sambo) yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan," kata Mahfud.
"Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tambahnya.
Meski memiliki jasa mengungkap kasus penembakan tersebut, Richard dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mahfud pun berharap pada saat vonis nanti Richard mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
"Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," pungkas Mahfud.
ADVERTISEMENT