Mahfud MD Dorong Kasus Dugaan Pemerkosaan di KemenkopUKM Diusut Kembali
·waktu baca 1 menit

Menkopolhukam Mahfud MD mendorong polisi untuk membuka kembali laporan korban dugaan pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM. Kasus itu sebelumnya telah di hentikan Polresta Bogor (SP3).
"Kami berdasarkan rapat koordinasi, akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam, dikutip Kamis (19/1).
Mahfud mengaku menghargai proses praperadilan yang menyatakan bahwa penghentian perkara itu sah dilakukan. Namun, proses pencabutan laporannya tidak.
"Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem. Karena memang pokok perkaranya kejahatan sesuai Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan," terang dia.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2019. Korban ialah ND, CPNS perempuan di Kemenkop dan UKM. Sementara pelaku ialah 4 orang pekerja di kementerian tersebut, yakni W, Z, MF, dan N.
Saat peristiwa itu terjadi, W ialah PNS Kemenkop dan UKM golongan 2C, sementara Z ialah CPNS di Kemenkop dan UKM. Sedangkan MF dan N ialah pekerja honorer di kementerian tersebut.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bogor, namun akhirnya berakhir damai setelah korban menarik laporannya.
