Mahfud MD: Gugatan Yusril Enggak Akan Ada Gunanya, Ketum Demokrat Tetap AHY

30 September 2021 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan saat konpers di Lapas Klas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan saat konpers di Lapas Klas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut bicara soal polemik internal Partai Demokrat. Ia menilai gugatan Yusril Ihza Mahendra ke MA soal AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.
ADVERTISEMENT
Hal itu karena sekalipun gugatan dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud, putusan itu tidak akan mengubah kepengurusan Partai Demokrat saat ini.
"Yang sekarang ini kan permainan di antara mereka kita enggak ikut ikut, enggak bela Moeldoko dan sebagainya. Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya," ujar Mahfud dalam dialog virtual yang disiarkan melalui live Twitter, Kamis (30/9).
"Karena kalau pun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum kemenangan dijudicial riview hanya berlaku ke depan," imbuhnya.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Artinya, kata Mahfud, pengurus di bawah AHY yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku. Putusan MA paling hanya meminta perbaiki AD/ART, tapi tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang.
ADVERTISEMENT
"Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ucap Mahfud.
Jika soal urusan tata negara, kata Mahfud, baiknya gugatan dilakukan terkait SK Menteri yang memutuskan kepengurusan tersebut melalui ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena jika gugatan terhadap AD/ART dilakukan melalui ranah judicial review, menurutnya tak akan berdampak banyak pada putusan. Karena itulah ia menyebut gugatan tersebut tak ada gunanya.
"Ini dalam ilmu hukum memang terobosan tetapi kira-kira nanti dianggap dalam hukum yang berlaku sekarang ya Ndak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini Ndak ada gunanya. Apa pun putusan MA ya AHY SBY Ibas semua tetap berkuasa di situ pemilu tahun 2024," tutupnya.