Mahfud MD Heran Sambo Gugat Jokowi & Kapolri: Gimik Itu, Mau Kaburkan Perkara

30 Desember 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD merespons gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Sambo meminta pemberhentian tidak hormatnya sebagai anggota Polri dinyatakan tidak sah. Mahfud mengatakan gugatan Sambo hanya sekadar gimik.
“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di Istana Jakarta, Jumat (30/12).
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Mahfud heran dengan sikap Sambo. Sebab pada awalnya Sambo mengatakan akan menerima apa pun keputusan hukum. Akan tetapi, Sambo justru mengajukan banding atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
“Dia (Sambo) sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya (kasus pembunuhan Brigadir Yosua), kita fokus ke situ,” ucap Mahfud.
Namun terlepas dari semua itu, Mahfud memastikan pemerintah akan menghadapi gugatan Sambo di PTUN.
ADVERTISEMENT
“Iya (kita akan hadapi),” ujar Mahfud.
Gugatan Sambo dilayangkan pada Kamis, 29 Desember 202 dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT. Sambo mempermasalahkan mengenai putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan. Sebab, ia menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri. Hal tersebut yang kemudian dipermasalahkan Sambo dalam gugatan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membenarkan gugatan tersebut. Ada dua tergugat yakni Presiden dan Kapolri.
Sambo menggugat surat pemecatannya sebagai anggota Polri: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.