Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan masih ada sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia sebagai negara hukum. Permasalahan itu terletak di dua tugas utama negara hukum atau nomokrasi, yakni pembuatan serta penegakkan hukum.
ADVERTISEMENT
“Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan, perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” kata Mahfud saat membuka acara temu kebangsaan yang digelar oleh Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
“Bahkan sekarang yang dikeluhkan adalah peraturan yang tumpang tindih. Sehingga presiden sekarang membuat apa yang disebut omnibus law,” kata Mahfud lagi.
Masalah kedua, kata dia, yakni penegakan hukum. Mahfud mengatakan penegakan hukum di Indonesia tidak dilakukan secara adil.
“Kita sudah tahu juga penegakan hukum di Indonesia menaruh masalah sekarang ini. Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum, oleh otoritas-otoritas yang mengatakan kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan, misalnya,” ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT
“Lalu timbulah rasa ketidakdilan. Nah inilah penegakan hukum,” lanjutnya.
Selain dua hal tersebut, Mahfud mengatakan Indonesia juga memiliki masalah dalam hal birokrasi. Menurut Mahfud, birokrasi di Indonesia masih tidak produktif.
“Birokrasi kita ini sekarang dianggap sangat sangat bermasalah. Pertama masih sangat koruptif, malas, tidak produktif, dan sebagainya,” pungkasnya.