Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Mahfud MD: Hukum Tidak Boleh Ditunda karena Pertimbangan Politik
18 Mei 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari kasus penangkapan Menteri Kominfo Johnny G Plate oleh Kejagung karena kasus korupsi pengadaan menara BTS.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan intervensi politik. Kasus ini memang harus segera ditindak tanpa mempertimbangkan kondisi apa pun, termasuk Pilpres 2024.
“Ya terserah itu kan penilaian, kalau saya katakan dari prinsip hukum tidak boleh hukum itu ditunda-tunda hanya karena pertimbangan politik orang,” kata Mahfud saat ditemui di acara halal bihalal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Menurutnya penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh apa pun termasuk kondusifitas politik. Ia tegas mengatakan penangkapan Johnny tidak ada sangkut pautnya dengan kondisi politik apa pun.
“Ya jadi nggak usah didengarkan mumpung atau karena, hukumnya seperti apa. Karena mungkin kamu bilang, Ini pak sedang gencar politik berarti politisasi, tapi yang lain, Pak ini mumpung gencar politik jangan ditunda kan gitu, nah kita nggak dengarkan itu, tapi dengarkan hukum,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Johnny G Plate merupakan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem), penangkapannya dituding sebagai salah satu manuver politik menuju Pilpres 2024.
Mahfud pun turut membantah hal tersebut, sebab menurutnya kasus penggelapan dana pembangunan proyek Bakti Kominfo ini sudah terendus sejak proyek ini dikerjakan awal tahun 2020 lalu.
“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya ngikutin kasus ini dari awal,” tegas Mahfud.
Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dia pun sudah ditahan Kejaksaan Agung.