Mahfud MD Ingatkan RUU MK Bisa Perpanjang Masa Jabatan Anwar Usman

30 Mei 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud MD di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud MD di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal dampak hadirnya draf revisi UU MK. Menurut Mahfud, adanya perubahan dalam draf UU MK membuat ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, bisa menjabat lebih lama sebagai hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, di aturan sebelumnya, masa tugas hakim ialah 15 tahun sepanjang tidak lebih dari usia 70 tahun. Tapi, aturan yang sekarang direvisi, tidak ada aturan 15 tahun.
"Artinya sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat masa jabatan 15 tahun 11 bulan. Seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis 2026," jelas Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (30/5).
Hitung-hitungannya pun berbeda sesuai dengan poin di draf Revisi UU MK.
"Karena kalau 15 tahun sudah habis 2025. 2026 dia sudah 70 [tahun]. Dia milih 70 [tahun]-nya ada tambahan jabatan gitu," kata dia.
Ada istilah tersendiri untuk case seperti ini. Namanya postivitas instrumentalistis.
ADVERTISEMENT
"Kalau istilah dulu positivitas instrumentalistis. mempositifkan sebagai instrumen penguat keinginan apa yang anda inginkan dijadikan hukum positif," katanya.
"Itu ciri ciri hukum otoriter," tutup dia.