Mahfud MD Jelaskan Alasan Hukuman Mati Masih Diatur di KUHP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD ditemui di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (4/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD ditemui di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (4/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan polemik hukuman mati dalam RKUHP yang telah disahkan pemerintah bersama DPR. RKUHP ini akan berlaku mulai tahun 2026.

Mahfud menjelaskan, banyak perdebatan dalam memasukkan hukuman mati dalam RKUHP. Terutama dari dunia internasional.

"Hukuman mati itu boleh atau ndak? MK sudah pernah memutuskan di 2006, hukuman mati itu boleh tapi kecenderungan dunia internasional menolak hukuman mati," kata Mahfud dikutip dari Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).

"Partai-partai agama seperti PKS, PPP, sebagian PKB, sebagian PAN sebagian yang berbasis agama tetap setuju hukuman mati," tambah dia.

Ilustrasi hukuman mati ditembak. Foto: Shutterstock

Mahfud menuturkan, dalam agama, hukuman mati juga dibenarkan. Meski begitu, hukuman mati ini tetap mendapat pertentangan di masyarakat.

"Diskusinya apa? Nyawa itu kan urusan Tuhan, kenapa manusia diberi kewenangan bunuh orang atas nama hukuman? Iya kemerdekaan hak Tuhan, kenapa manusia diberi hak untuk mengkerangkeng orang? Orang dimasukkan ke penjara kan melanggar HAM juga," tutur Mahfud.

"Artinya apa? Kalau hukum menyatakan HAM seseorang harus dilanggar, ya dilanggar asal ada UU. itu perdebatannya. Oleh sebab itu, kalau hukuman mati dicantumkan, ya tetap boleh," tambah dia.

kumparan post embed

Mahfud mengatakan, meski diatur dalam RKUHP, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok seperti dahulu.

"Di dalam hukum kita di KUHP baru, disetujui hukuman mati tetap berlaku tapi bukan hukuman pokok. Dulu hukuman mati hukuman pokok, hukuman mati, penjara, lalu denda. Sekarang bukan hukuman pokok, tapi hukuman khusus," ucap Mahfud.

"Hanya dijatuhkan kepada seseorang yang telah melakukan kejahatan luar biasa, secara khusus dan itu harus alternatif tuntutannya, hukuman mati atau seumur hidup, tetap harus alternatif," kata Mahfud.

"Jadi gimana? Berlaku enggak? Boleh, ada pembatasannya lagi, kalau dalam 10 tahun belum dieksekusi dan dalam 10 tahun berlaku baik, hukuman mati diturunkan menjadi hukuman seumur hidup," tutur Mahfud.