Mahfud MD-Jimly Asshiddiqie Dorong RUU Pemilu Selesai Tahun Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di DPR, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di DPR, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada segera diselesaikan. Hal itu ia sampaikan dalam RDPU bersama Komisi II DPR RI di DPR, Selasa (10/3).

Mahfud menilai pembahasan regulasi pemilu perlu dipercepat karena tahapan pemilu sudah akan dimulai dalam waktu dekat.

“Nah, Bapak sekalian dan Ibu, menurut saya memang betul, Undang-Undang Pilkada, pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan seterusnya, atau yang dikenal Undang-Undang Pilkada, maupun Undang-Undang Pemilu, itu harus direvisi dan harus selesai secepatnya,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan kepastian aturan penting bagi partai politik sebelum memasuki tahapan pendaftaran peserta pemilu.

“Kenapa secepatnya? Karena tahapan pemilu itu sudah akan di-, ya kalau belajar dari yang kemarin, bulan Juni itu sudah mulai pendaftaran, pembukaan pendaftaran partai dan sebagainya,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama Mahfud MD (tengah) dan Refly Harun (kanan) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Mahfud juga mengingatkan bahwa penyusunan aturan tidak bisa dilakukan secara mendadak karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Oleh sebab itu, tidak bisa dibuat dadakan gitu. Itu nanti kan masih akan mendapat apa? eh akan ada judicial review dan sebagainya, itu harus diantisipasi. Sehingga jelas dari dari awal,” kata dia.

Mahfud pun mengaku sependapat dengan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang mendorong agar pembahasan RUU Pemilu diselesaikan lebih cepat.

“Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan aja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini,” ujar Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu.

Dalam rapat itu, eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga meminta DPR serius membahas revisi undang-undang kepemiluan sebagai bagian dari evaluasi sistem demokrasi setelah 25 tahun reformasi.

“Saya dukung ini, mudah-mudahan tepat waktu, karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini,” kata Jimly.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, Aria Bima berjabat tangan dengan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD sebelum memulai RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ia mengingatkan jika pembahasan terlalu lama, maka waktunya akan terlalu dekat dengan pemilu berikutnya.

“Kalau tahun depan, telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029,” ujarnya.

Karena itu, Jimly meminta DPR tidak menunda pembahasan regulasi pemilu.

“Jadi mohon Saudara-Saudara seriusi, tahun ini selesai. Jadi kalau ada ide menunda-nunda, jangan dong.”

--Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, pembahasan revisi undang-undang pemilu juga harus membuka ruang perdebatan berbagai opsi, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dibuka aja plus minusnya. Enggak usah khawatir gitu lho, nanti kan ada komprominya mana yang terbaik,” ujarnya.