Mahfud MD: Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi kecewa atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Sudrajad ialah tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani KPK.

Mahfud mengatakan, kekecewaan Jokowi karena pemerintah saat ini selalu berupaya mati-matian menekan korupsi di sektor eksekutif. Namun justru kini malah muncul di lembaga yudikatif.

”Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” ujar Mahfud melalui pernyataannya, Selasa (27/9).

”Kami [pemerintah] tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif, sedang mereka yudikatif,” sambungnya.

Mahfud mengingatkan bahwa potensi korupsi dapat terjadi dan melibatkan siapa pun, termasuk mereka yang ada di lembaga yudikatif. Selama ini, hakim selalu berdalil jika kinerjanya haruslah merdeka dan tidak dicampuri pihak mana pun.

Namun menurut Mahfud, hal tersebut justru terbantahkan dalam penindakan kasus oleh KPK terhadap Hakim Sudrajad.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," ucap Mahfud.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan. Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain," lanjut dia.

Teranyar, Mahfud tak menampik tren buruk memang tengah terjadi di MA. Hal itu terlihat dari banyaknya hukuman para pelaku tindak pidana, khususnya korupsi, yang dipotong. Alhasil upaya untuk membuat jera para pelaku korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terpentalkan.

”Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” ungkap Mahfud.

Tak ingin hal itu berlanjut, Presiden Jokowi meminta kepadanya untuk segera menemukan formulasi yang tepat terkait upaya pembenahan dalam sistem hukum peradilan di Indonesia.

”Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,” kata Mahfud.

”Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” pungkasnya.

Presiden Jokowi pada Ratas Mengenai Kebijakan Visa on Arrival, Istana Merdeka, Jumat (9/9/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden, Jokowi sebelumnya mendesak pentingnya reformasi di bidang hukum menyusul penetapan tersangka KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Jokowi sudah menunjuk Mahfud MD untuk mengambil alih upaya pembenahan tersebut.

”Saya melihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam. Jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (26/9).