Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mahfud MD: Jokowi Tak Bisa Persoalkan Alasan DPR Copot Hakim Konstitusi Aswanto
1 Oktober 2022 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto mendadak dicopot oleh DPR. Posisinya akan digantikan oleh Guntur Hamzah yang saat ini menjabat Sekjen MK.
ADVERTISEMENT
Pencopotan ini menuai polemik. Sebab, DPR dinilai melanggar aturan dengan pencopotan itu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai pergantian Aswanto sama dengan pemecatan. Kata dia, pemecatan itu tidak sah karena menurut UU MK terbaru, Aswanto masih menjabat sebagai hakim hingga 2029.
Jimly pun menganjurkan Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti putusan DPR dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, akan rawan digugat ke PTUN.
Lantas, apa sikap pemerintah soal anjuran itu?
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai Presiden Jokowi tidak bisa menolak pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto.
Menurut dia, apabila ada pergantian, maka Pemerintah hanya melakukan peresmian, bukan pengangkatan. Lantaran prosesnya berada di luar lingkup Pemerintah.
"Ya nantilah kita pelajari, karena kalau di dalam hukum tata negara kita keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR itu pemerintah bukan mengangkat, tetapi meresmikan istilah hukum, artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu," kata Mahfud MD di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).
ADVERTISEMENT
Pencopotan ini berawal ketika ada surat dari MK yang berisi konfirmasi bahwa ada perpanjangan masa jabatan Hakim Konstitusi buntut berlakunya UU baru MK Nomor 7 tahun 2020. Namun, surat pemberitahuan itu disikapi dengan penggantian satu dari 3 Hakim Konstitusi usulan DPR yakni Aswanto.
Isi surat itu berisi konfirmasi pemberitahuan bahwa dengan adanya UU baru, maka ada Hakim Konstitusi yang bertambah masa jabatannya. Namun, DPR menyikapinya dengan penggantian hakim.
Mahfud membenarkan soal adanya surat dari MK. Menurut dia, MK memang menyurati 3 lembaga pengusul Hakim Konstitusi yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung.
Mahfud pun mengakui Pemerintah turut mendapat surat dari MK. Namun surat itu masih dipelajari.
"Kita lihatlah perkembangannya, kalau yang dari pemerintah bisa saja ya kita nanti akan bicarakan, karena ini baru dan agak mendadak sehingga tidak tahu juga dan kita tersadar bahwa kita haru membuat mekanisme itu," pungkas dia.
ADVERTISEMENT