Mahfud MD: Jokowi Tak Tolak Perppu KPK, Masih Tunggu Uji Materi MK

5 November 2019 16:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait polemik penerbitan Perppu KPK. Mahfud menegaskan, Presiden Jokowi bukan menolak untuk mengeluarkan Perppu, tetapi masih menunggu hasil uji materi yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Diketahui, UU KPK hasil revisi yang disahkan pada 18 September lalu, digugat oleh sejumlah mahasiswa dan politisi. Sebanyak 18 pemohon mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK dan prosesnya masih berjalan hingga kini.
"Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu, saya sudah bicara dengan Presiden gitu, biarlah diuji dulu di MK," kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Mahfud menuturkan, Jokowi baru akan menentukan sikap terkait Perppu setelah uji materi di MK selesai. Jokowi akan mempelajari apakah perlu mengeluarkan Perppu atau tidak.
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Sesudah MK, kita pelajari apakah putusan MK itu memuaskan atau tidak? Benar atau tidak? Kita evaluasi lagi, kalau perlu Perppu, ya, kita lihat, 'kan gitu, masih ada uji materi sekarang, terus mau ditimpa? Itu menurut presiden kurang etis. gitu saja," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud menegaskan, masalah Perppu ini sudah dijelaskan kepada Jokowi sebelum ia dilantik sebagai menteri. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengundang para tokoh bangsa ke Istana, termasuk Mahfud, untuk meminta pandangan terkait perlunya Perppu KPK.
"Sejak sebelum pembentukan kabinet, kita sudah menyampaikan ke Presiden pendapat tentang perlunya Perppu, ya, dan kita mengatakan ada tiga alternatif, yakni legislative review, judicial review dan Perppu," jelas Mahfud.
"Kita (tokoh) mendukung Perppu, tapi 'kan ada juga kelompok lain yang menyatakan tidak perlu Perppu. Ini tidak ada situasi yang darurat, nah semua masukan itu disampaikan ke Presiden dan Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu," tutur Mahfud.
Jokowi sebelumnya memang mengaku tengah mempertimbangkan menerbitkan Perppu. Namun belakangan, ia beralasan masih menunggu hasil uji materi UU KPK di MK.
ADVERTISEMENT
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
"Saya kira kita harus tahu sopan santun," katanya.