Mahfud MD: Kebebasan Berpendapat Tak Hanya Diatur UU ITE

15 Desember 2021 0:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD di acara penyerahan buku rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa, Selasa (14/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD di acara penyerahan buku rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa, Selasa (14/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD kembali berbicara terkait UU ITE. Mahfud mengatakan, kebebasan berpendapat sebenarnya sudah diatur dalam UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Kalau undang-undang kebebasan berpendapat itu, kalau menyangkut undang-undang ITE itu sekarang yang bertanggung jawab," kata Mahfud saat Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, Selasa (14/12).
"Tapi kalau bicara kebebasan berpendapat, itu kan bukan hanya itu (UU ITE). Itu hanya aspek ITE-nya, informasi dan transaksi elektronik," tambah dia.
Meski begitu, Mahfud menuturkan, kebebasan berpendapat juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dan UU Nomor 40 tentang Pers.
"Di situ diatur cara menyatakan pendapat, tempatnya harus di sini, jamnya dibatasi, tanpa harus minta izin. Itukan dalam rangka kebebasan berpendapat," kata Mahfud.
"Undang-undang Pers juga sama, itu kan undang-undang kebebasan berpendapat juga. Sekarang tidak usah anda bikin koran, majalah tidak perlu pakai izin. Itu kebebasan berpendapat, ada undang-undangnya. Jadi banyak undang-undangnya," tutur dia.
Perwakilan dari massa buruh berjalan menuju Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan tugas negara adalah menjaga keseimbangan antara HAM dengan kedaulatan negara. Sebab, negara dibentuk sebagai organisasi untuk melindungi HAM.
ADVERTISEMENT
"(Tapi) terjadi-tarik menarik ketika terjadi upaya penguatan negara terkadang hak asasi atau kebebasan terganggu. Misalnya agar negara kuat di zaman COVID sekarang ini dibatasi, dibatasi, dibatasi. Ini tidak boleh, ini tidak boleh, itu kebebasan, tapi ini agar negara stabil, kuat," tutup dia.