Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mahfud MD: Kemenkeu Usut Polemik Rp 349 T, Jika Ada Pidana Bakal Diproses Hukum
20 Maret 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait dana tersebut, Mahfud menegaskan bahwa dugaannya ialah terkait dengan pencucian uang. Meski belum diketahui tindak pidana asalnya.
"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya bilang, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (30/3).
"Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp 349 triliun [yang] mencurigakan," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, ia dan PPATK sudah membahas soal transaksi mencurigakan tersebut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hasilnya, Kemenkeu sepakat untuk mengusut dan menyelesaikan semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang oleh PPATK.
ADVERTISEMENT
"Itu baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kementerian keuangan, maupun pihak lain," lanjutnya.
"Nah kesesuaian berikutnya, apabila nanti dari laporan penyelidikan pencucian uang itu ditemukan bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," pungkas Mahfud.