Mahfud MD: Kemenkeu Usut Polemik Rp 349 T, Jika Ada Pidana Bakal Diproses Hukum

20 Maret 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan di Kemenkeu ternyata lebih besar dari yang diungkapkannya beberapa waktu lalu. Menurut Mahfud, setelah diteliti, transaksi mencurigakan itu bukan sebesar Rp 300 triliun, melainkan Rp 349 triliun.
ADVERTISEMENT
Terkait dana tersebut, Mahfud menegaskan bahwa dugaannya ialah terkait dengan pencucian uang. Meski belum diketahui tindak pidana asalnya.
"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya bilang, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (30/3).
"Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp 349 triliun [yang] mencurigakan," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, ia dan PPATK sudah membahas soal transaksi mencurigakan tersebut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hasilnya, Kemenkeu sepakat untuk mengusut dan menyelesaikan semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang oleh PPATK.
ADVERTISEMENT
"Itu baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kementerian keuangan, maupun pihak lain," lanjutnya.
"Nah kesesuaian berikutnya, apabila nanti dari laporan penyelidikan pencucian uang itu ditemukan bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," pungkas Mahfud.