Mahfud MD: Kombes Teguh Dikembalikan ke Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara

27 April 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyebut Kombes Pol Teguh Triwantoro telah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara. Teguh sebelumya dicopot terkait kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mengirim Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, untuk melakukan penyelidikan.
"Negosiasinya yang sudah disepakati, yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya. Pak Teguh dikembalikan ke jabatannya itu negosiasi sampai dengan jam siang ini," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (27/4).
Namun demikian, Mahfud belum dapat memastikan ada tidaknya keterlibatan Kombes Teguh dalam perkara hilangnya barang bukti BBM ilegal. Menurut dia, pemeriksaan mendalam masih perlu dilakukan.
"Kita tidak tahu apakah betul dia ikut terlibat atau apakah betul tidak diperiksa dulu dan sebagainya," tuturnya.
"Jadi harus profesional terbuka apa masalahnya, kan gitu," pungkas Mahfud.
Kombes Teguh sebelumnya dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmad, menjelaskan pencopotan ini lantaran Kombes Teguh menolak perintah Irjen Daniel untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti.
"Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
Budi menjelaskan, pencopotan Kombes Teguh ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pencopotan ini perlu dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggarannya.