Mahfud MD: Komite TPPU Segera Bentuk Satgas Usut Polemik Rp 349 Triliun

12 April 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, memastikan akan segera membentuk Satgas untuk menyelesaikan polemik dana mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Mahfud menyebut, Satgas ini akan menyelesaikan seluruh laporan hasil analisa (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK.
ADVERTISEMENT
"Komite TPPU akan segera membentuk Satgas yang nanti tugasnya melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh LHA dan LHP yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan. Harus saya tegaskan bahwa setiap surat yang dikirim oleh PPATK itu pasti lampirannya adalah LHA dan atau LHP," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4).
"Oleh sebab itu, tidak bisa dikatakan dari PPATK misalnya hanya ada suratnya tetapi tidak ada LHA atau LHP-nya. Jadi surat itu pengantar bahwa ini terlampir ada LHA atau LHP. Jadi LHA dan LHP selalu ikut dengan suratnya," imbuhnya.
Eks Ketua MK itu menuturkan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (11/4) kemarin. Mahfud menuturkan, Satgas juga akan mengusut LHP Rp 189 triliun dalam kasus transaksi emas di Ditjen Bea Cukai meski Menkeu Sri Mulyani sebut hal ini sudah diproses dan selesai.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana dijelaskan Menkeu kemarin terhadap LHP senilai Rp 189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," ucap Mahfud.
"Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," jelasnya.
Dia menyebut jika sudah ada keputusan inkrah maka tindak pidana asal TPPU tetap harus diusut.
"Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan tentu itu menjadi tindak pidana asal yang TPPU-nya harus dicari," kata dia.
ADVERTISEMENT
Mahfud menuturkan Satgas juga akan mendalami segala laporan yang disebut sudah ditindaklanjuti Kemenkeu.
"Satgas nanti akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan dalami lagi sebab menurut hukum TPPU yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan justru yang sudah ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya," pungkasnya.