Mahfud MD: KPK Bisa Berpendapat di Ekspose Kasus Pinangki, Ambil Alih atau Tidak

2 September 2020 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang seolah menjadi 'rebutan' Kejaksaan Agung dan KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebelumnya meminta Kejaksaan Agung agar menyerahkan perkara Pinangki demi kepercayaan publik. Sedangkan Kejagung enggan menyerahkan kasus Pinangki lantaran terlebih dahulu menangani perkara tersebut dan merasa memiliki kewenangan.
Mahfud meminta Kejagung mengikuti langkah Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit, yang mengundang KPK dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra. Ia meminta Kejagung mengundang KPK saat gelar perkara kasus Jaksa Pinangki.
“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Jaksa Pinangki saat digiring petugas dalam agenda pemeriksaan Bareskrim Polri, Rabu (2/9). Foto: Dok. Istimewa
Mahfud menyatakan dalam gelar perkara tersebut, KPK bisa memberi pandangannya mengenai penanganan kasus Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” kata Mahfud.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, sebelumnya mengatakan pihaknya memang berencana melibatkan KPK dalam gelar perkara ketika kasus Jaksa Pinangki hendak naik ke penuntutan.
"Akan dilakukan gelar perkara, kapan itu? ada tahapannya. Silakan KPK mau koordinasi dan supervisi dengan kami, kami terbuka. Nanti kami akan secara transparan lakukan kegiatan itu, karena ending penanganan perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan dakwaan. Tentu ketika persiapan penuntutan akan koordinasi dan gelar perkara yang bisa diikuti KPK," jelasnya.
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun Nawawi menyatakan, penentuan kapan KPK melakukan supervisi (pengawasan) atau justru mengambil alih perkara Jaksa Pinangki sepenuhnya di tangan komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Supervisi atau pun pengambil-alihan penanganan perkara adalah kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPK. Jadi tidak bergantung pada ada tidaknya keinginan dari instansi yang menangani perkara tersebut. Sepenuhnya tergantung pada KPK kapan akan memulai supervisi atau kapan memutuskan untuk mengambil alih penanganannya," tegas Nawawi.