Mahfud MD: Mengapa Pemutaran Film G30S/PKI Diributkan, Hukumnya Mubah

Film G30S/PKI kembali dibicarakan jelang tanggal 30 September. Apalagi setelah KAMI menyampaikan tuntutan kepada Presiden Jokowi agar mengimbau masyarakat menonton lagi film G30S/PKI.
Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter-nya mengatakan pemerintah tidak pernah melarang atau pun mewajibkan menonton film tersebut.
"Pemerintah tidak 'melarang' atau pun 'mewajibkan' untuk nonton film G30S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja," tulis Mahfud dalam akun @mohmahfudmd, Minggu (27/9).
Mubah dalam Islam bisa diartikan bila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
Mahfud mempersilakan bagi stasiun televisi yang ingin menayangkan ulang film tersebut. Semua sesuai dengan aturan hak siar untuk film karya Arifin C Noer itu.
"Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, film G30S/PKI tidak perlu dipermasalahkan. Kalau pun tidak diputar di televisi saat ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui platform digital lainnya.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu Bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube," kata Mahfud.
Menurut Mahfud keputusan pemerintah tidak mewajibkan atau melarang pemutaran film G30S/PKI sama seperti kebijakan yang diambil era Presiden Habibie. Saat itu Menteri Penerangan Yunus Yosfiah juga tidak melarang atau mewajibkan pemutaran film tersebut.
"Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," kata Mahfud.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
