Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mahfud MD Minta 93 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Ditangkap
15 Januari 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar 93 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungutan liar di rutan agar ditangkap saja.
ADVERTISEMENT
“Tangkap saja, tangkap saja,” kata Mahfud singkat usai menggelar kuliah umum di Universitas Nommensen Kota Medan pada Senin (15/1).
93 pegawai yang tak dirinci identitasnya itu rencananya akan disidang etik pada Januari ini. Namun, belum diungkap tanggalnya.
Kasus pungli ini awalnya mencuat ketika Dewas KPK menggelar konferensi pers September 2023. Nilai pungli ini mencapai Rp 4 miliar.
Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.
Secara etik, Dewas segera menggelar sidang. Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik.