Mahfud MD Minta Aparat Beri 3 Opsi Terkait Kasus Tiktoker Bima Lampung

18 April 2023 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD ditemui di Masjid Kampus UGM, Minggu (2/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD ditemui di Masjid Kampus UGM, Minggu (2/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kasus TikToker Bima Yudo Saputro (Awbimax) yang dipolisikan setelah mengkritik Lampung yang dia sebut tidak maju-maju. Oleh pelapor, Bima dituding melakukan penghinaan.
ADVERTISEMENT
Mahfud berpendapat, ada tiga proses hukum yang bisa jadi opsi untuk menyelesaikan kasus Bima. Pertama, diproses secara hukum.
"Kedua, bisa restorative justice kalau ada yang merasa difitnah dan terhina, ya memberi maaf dan diselesaikan secara baik baik. [Ketiga] Ya kalau materi pelaporannya lebih dari sekadar penghinaan itu proses hukum berjalan, itu sudah biasa," katanya.
Opsi ketiga, bisa ditutup jika tak cukup bukti.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada aparat penegak hukum agar dalam kasus Bima ini dipisah menjadi 3 alternatif proses hukum.
"Saya minta kepada aparat kalau kasus Bima ini dipisah, kalau proses hukumnya 3 alternatif tadi," pungkas dia.
Terbaru, Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Bima sehingga polisi tidak menindaklanjuti laporan yang ada.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang

Bima adalah pemuda asal LAmpung yang kuliah di Australia atas biaya sendiri. Dia membuat konten ala anak muda di TikTok yang menjabarkan penyebab kampung halamannya tidak maju-maju berdasar ilmu yang dia pelajari.
Namun, kritikannya tak mendapat sambutan positif dari otoritas Lampung.
Sejumlah masyarakat menyayangkan Pemprov Lampung, khususnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang terkesan antikritik. Bima menceritakan bahwa orang tuanya sempat dimaki oleh Arinal Djunaidi lewat sambungan telepon, Jumat (14/4).
Bima dilaporkan ke polisi oleh seorang advokat dan penasihat hukum, Ghinda Ansori Wayka-Thamaroni Usman ke Polda Lampung, atas dugaan penyebaran konten hoaks pada Senin, 10 April 2023. Ghinda disebut-sebut menjadi tim hukum Pemprov Lampung, meski kemudian dibantah.
Sebelumnya, Bima pun mengaku rumahnya di kawasan Lampung Timur, Lampung, sempat didatangi polisi. Dalam kesempatan itu, polisi disebut meminta dokumen data pribadi Bima, termasuk ijazah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan terkait kedatangan pihaknya tersebut. Dia mengeklaim, anggota Polri yang datang ke rumah Bima itu hanya sekadar mengecek warganya.