Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD , meminta masyarakat tak perlu meributkan kasus yang dialami ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membela diri dengan membunuh begal.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen tak akan menghukum ZA dengan pidana yang berat, apalagi hukuman mati.
Sebab majelis hakim, kata Mahfud, akan mempertimbangkan fakta-fakta di mana ZA terpaksa membunuh begal untuk membela diri.
"Jadi itu jangan diributkan. Percayalah dengan kita, nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif yang berdasar logika hukum yang ada. Jadi tidak usah terlalu diributkan lagi tentang itu ya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1).
Mahfud meyakini majelis hakim tak akan menghukum ZA dengan pidana mati lantaran jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut hukuman pembinaan di pondok pesantren selama 1 tahun. Meskipun jaksa dalam dakwaannya menjerat ZA dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman pidananya hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Mahfud meminta isu yang menyebut ZA terancam hukuman mati untuk dihentikan.
"Dituntut hukuman mati nanti kan (hukuman) alternatif. Yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana. Malahan tidak dihukum penjara nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," ucap Mahfud.